Rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan
konseling pada umumnya berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien,
tujuan dan proses penanganan masalah, program pelayanan, dan penyelenggaraan
pelayanan.
1.
Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Sasaran
Pelayanan
Sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling adalah individu secara perorangan atau
kelompok yang sangat bervariasi baik dalam hal umur, jenis kelamin, status
social, dll. Yang menjadi sasaran pada umumnya adalah perkembangan dan
perikehidupan individu, namun secara lebih nyata dan langsung adalah sikap dan
tingka lakunya. Rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling ini sebagai
berikut:
a) Bimbingan
dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin,
suku, bangsa, agama, dan situasi social ekonomi.
b) Bimbingan
dan konseling berurusan dengan sikap dan tingkah laku individu yang terbentuk
dari berbagai aspek kepribadian yang kompleks dan unik, oleh karena itu
pelayanan bimbingan dan konseling perlu menjangkau keunikan dan kekompleksan
pribadi individu.
c) Untuk
mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai dengan kebutuhan
individu itu sendiri perlu dikenali dan dipahami keunikan setiap individu
dengan berbagai kekuatan, kelemahan, dan permasalahannya.
d) Setiap
aspek pola kepribadian yang kompleks seorang individu mengandung factor yang
secara potensial mengarah kepada sikap dan pola-pola yang seimbang. Karenanya
mengembangkan penyesuaian individu terhadap segenap bidang pengalaman harus
mempertimbangkan barbagai aspek perkembangan individu.
e) Perbedaan
individu harus dipahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan
memberikan bantuan atau bimbingan kepada individu tertentu.
2.
Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Masalah
Individu
Secara
ideal pelayanan bimbingan dan konseling ingin membantu semua individu dengan
berbagai masalahnya. Namun sesuai dengan keterbatasan yang ada pada dirinya
sendiri, pelayanan bimbingan dan konseling hanya mampu menangani masalah klien
secara terbatas. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hal itu adalah:
a) Meskipun
pelayanan bimbingan dan konseling menjangkau setiap tahap dan bidang
perkembangan dan kehidupan individu, namun bidang bimbingan pada umumnya
dibatasi hanya pada hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental dan fisik
individu terhadap penyesuaian dirinya , dan sebaliknya pengaruh kondisi
lingkungan terhadap kondisi mentl dan fisik individu.
b) Keadaan
social, ekonomi, dan politik yang kurang menguntungkan merupakan factor salah
satu pada diri individu dan hal itu semua menuntut perhatian seksama dari para
konselor dalam mengentaskn masalah klien.
3.
Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Program
Pelayanan
Kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling baik diselenggarakan secara incidental maupun
terprogram. Pelayanan incidental deberikan kepada klien yang secara langsung
pula sesuai dengan permasalahan klien pada waktu mereka dating. Untuk warga
lembaga tempat konselor bertugas, yaitu warga yang pemberian pelaynan bimbingan
dan konselingnya menjadi tanggung jawab konselor sepenuhnya, konselor dituntut
untuk menyususn program pelayanan. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hal
itu adalah:
a) Bimbingan
dan konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan
pengembangan, karenanya harus disusun dan dipadukan sejalan dengan program
pendidikan dan pengembangan secara menyeluruh.
b) Program
bimbingan dan konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kondisi lembaga,
kebutuhan individu, dan masyarakat.
c) Program
bimbingan dan konseling diselenggarakan
secara berkesinambungan.
d) Terhadap
pelaksanaan bimbingan dan konseling hendaknya diadakan penilaian yang teratur
untuk mengetahui sejauh mana hasil dan manfaat yang diperoleh, serta kesesuaian
aantara program yang direncanakan dengan pelakanaannya.
4.
Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan
Pelaksanaan Layanan
Pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling dimulai dengan pemahaman tentang tujuan,
selanjutnya akan diwujudkan oleh konselor professional. Prinsip-prinsip yang
berkenaan dengan hal ini adalah:
a) Pelayanan
bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan klien agar mampu
membimbing dirinya sendiri dalam menghadapi setiap permasalahan.
b) Keputusan
yang diambil dan hendak dilakukan oleh klien hendaklah atas kemauan klien
sendiri.
c) Permasalahan
khusus yang dialami oleh klien harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang
yang relevan dengan permasalahan khusus tersebut.
d) Bimbingan
dan konseling dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah memperoleh pendidikan
dan latihan khusus dalam bidang bimbingan dan konseling.
e) Guru
dan orang tua bekerjasama dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
f) Guru
dan konselor harus mngembangkan peranan yang saling melengkapi untuk mengurangi
kebodohan dan hambatan yang ada pada lingkungan individu/siswa,
g) Untuk
mengelola pelayanan bimbingan dan konseling dengan baik dan sejauh mungkin
memenuhi tuntutan individu, program pengukuran dan penilaian terhadap individu
hendaknya dilakukan, dan himpunan data yang memuat hasil pengukuran dan
penilaian itu dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik.dengan
pengadministrasian instrumen yang benar-benar dipilih dengan baik, data khusus
tentang kemampuan mental, hasil belajar, bakat dan minat, dan berbagai cirri
kepribadian hendaknya dikumpulkan, disimpan, dan dipergunakan sesuai dengan
keperluan.
h) Organisasi
program bimbingan hendaknya fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan individu
dengan lingkungannya.
i)
Tanggung jawab pengelolaan program
bimbingan dan konseling hendaknya diletakkan di pundak seorang pimpinan program
yang terlatih dan terdidik secara khusus dalam pendidikan bimbingan dan
konseling, bekerjasama dengan staf dan personal.
5.
Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling
di Sekolah
Di
sekolah pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan dapat tumbuh dan
berkembang dengan amat baik mengingat sekolah merupakan lahan yang secara
potensial sangat subur, sekolah memiliki kondisi dasar yang justru menuntut
adanya pelayanan bimbingan dan konseling pada kadar yang tinggi. Tetapi keberadaannya
belum seperti dikehendaki. Dalam kaitan ini Belkin (1975) menegaskan ada enam
prinsip untuk menegakkan dan menumbuhkembangkan pelayanan bimbingan dan
konseling di sekolah.
a) Konselor
harus memulai karirnya sejak awal dengan program kerja yang jelas dan memiliki
kesiapan yang tinggi untuk melaksanakan program tersebut.
b) Konselor
harus selalu mempertahankan sikap professional tanpa mengganggu keharmonisan
hubungan konselor dengan personal sekolah lainnya dan siswa.
c) Konselor
bertanggung jawab untuk memhami parenannya sebagai konselor professional dan
menerjemahkan peranannya itu ke dalam kegiatan nyata.
d) Konselor
brtanggungjawab kepada semua siswa, baik siswa yang gagal, yang menimbulkan
gangguan, yang kemungkinan putus sekolah, dan yang mempunya masalah yang
lainnya.
e) Konselor
harus memahami dan mengembangkan kompetensi untuk membantu siswa yang mengalami
masalah dengan kadar cukup parah dan siswa yang menderita gangguan emosional.
f) Konselor
harus mampu bekerjasama secara efektif dengan kepala sekolah , memberikan
perhatian dan peka terhadap kebutuhan, harapan, dan kecemasannya.
Daftar Pustaka :
Prayitno dan Amti, Erman. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling.
Jakarta: RINEKA CIPTA


0 komentar:
Posting Komentar