Uraian terdahulu
mengemukakan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling merupakan barang impor
yang pengembangannya di Indonesia masih tergolong baru. Untuk prnggunaan
istilah saja, terutama istilah penyuluhan dan konseling, masih belum ada
kesepakatan semua pihak, maka dapat dimengerti kalau sampai sekarang masih
banyak kesalahpahaman dalam bidang bimbingan dan konseling itu. Kesalahpahaman
yang sering dijumpai di lapangan antara lain :
1. Bimbingan dan Konseling Disamakan Saja
dengan atau Dipisahkan Sama Sekali dari Pendidikan
Ada dua pendapat
yang ekstrem berkenaan dengan pelaksanaan bimbingan dan konseling. Pertama,
pendapat yang mengatakan bahwa Bimbingan dan Konseling sama saja dengan
pendidikan. Pendapat ini mengatakan bahwa pelayanan khusus bimbingan dan
konseling tidak perlu disekolah. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa
pelayanan bimbingan dan konseling harus benar-benar dilaksanakan secara khusus
oleh tenaga yang benar-benar ahli dengan perlengkapan yng benar-benar memenuhi
syarat.
Memang bimbingan
dan konseling di sekolah secara umum termasuk ke dalam ruang lingkup upaya
pendidikan di sekolah , namun tidak bererti bahwa penyelenggaraan pengajaran
(yang baik) saja seluruh misi sekolah akan dapat dicapai dengan penuh
2.
Konselor
di Sekolah Dianggap Sebagai Polisi Sekolah

